Tahun ini dipastikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah harus memperpanjang sertfikat elektronik efaktur sebagai syarat untuk membuat efaktur melalui applikasi pajak. Ini karena sertifikat elektronik hanya berlaku selama dua tahun sejak ditertibkan.
Siapkan berkas sesuai persyaratan yang diminta, dan langsung saja di bawa ke kantor pajak dimana wajib pajak terdaftar.
Setelah masuk kantor pajak, segera ambil nomor antri di mesin antri pilih menu "Faktur" , simpan dan tunggu panggilan. Sebagai contoh struk nomor antri diatas nomor C-001. Jangan segan untuk bertanya kepada petugas, orang pajak itu baik baik semua koq :)
Bila semua persyaratan lengkap, tidak kurang dari 10 menit Anda sudah mendapat email notifikasi persetujuan sertifikat elektronik.
Cara mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik eFaktur Pajak
Cara pengajuan dan syarat pengajuan perpanjangan sama dengan disaat pengajuan yang pertama. bahkan pelayanan lebih cepat sekarang, kurang dari 10 menit semua sudah selesai.
nomor antri C-001 |
Bila semua persyaratan lengkap, tidak kurang dari 10 menit Anda sudah mendapat email notifikasi persetujuan sertifikat elektronik.
Contoh email notifikasi/pemberitahuan bahwa pengajuan telah disetujui. Baca dan simpan baik baik, cek lampiran.
Selamat berbisnis
0 komentar:
Post a Comment